Peranan dan Jenis Lembaga Keuangan
Peranan Lembaga Keuangan
1.
Pengalihan aset (asset transmutation)
Bank akan memberikan pinjaman kepada pihak
yang membutuhkan dana dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Dalam
hal ini bank telah berperan sebagai pengalih aset yang likuid dari unit surplus
(lenders) kepada unit deficit (borrowers).
2.
Transaksi (transaction)
Transaksi keuangan selalu diperlukan baik
secara langsung dalam jual-beli barang jadi, maupun dalam transaksi jual beli
bahan mentah dan setengah jadi dalam proses produksi.
3.
Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang
dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito dan
sebagainya. Untuk kepentingan likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan
dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian, lembaga
keuangan memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang
mengalami surplus likuiditas.
4.
Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah
produknya. Di sini mereka hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang
saling membutuhkan.
Jenis-jenis Lembaga Keuangan
Bank didefinisikan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagai ‘badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan
kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak’.
1.
Dilihat dari Segi Fungsinya
Sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7
1992, bank dapat digolongkan berdasarkan jenis kegiatan usahanya, seperti bank
tabungan, bank pembangunan, bank pasar, dan lain-lain. Setelah Undang-Undang
tersebut berlaku, jenis bank yang diakui secara resmi hanya terdiri atas dua
jenis, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
a.
Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2.
Dilihat dari Segi Kepemilikannya
Kepemilikan ini dapat dilihat dari akte
pendirian dan penguasaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan.
a.
Bank milih pemerintah
Di mana baik ante pendirian maupun modalnya
dimiliki oleh pemerintah sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh
pemerintah pula.
Contoh bank milik pemerintah antara lain:
·
Bank Negara Indonesia 46 (BNI)
·
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
·
Bank Tabungan Negara (BTN)
b.
Bank milik swasta nasional
Bank jenis ini seluruh atau sebagian besarnya
dimiliki oleh swasta nasional serta akte pendiriannya pun didirikan oleh
swasta, sehingga pembagian keuntungannya untuk swasta pula.
Contoh bank milik swasta antara lain:
·
Bank Muamalat
·
Bank Central Asia
·
Bank Bumi Putra
·
Bank Danamon
·
Bank Niaga
c.
Bank milik koperasi
Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh
perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Sebagai contoh adalah:
·
Bank Umum Koperasi Indonesia
d.
Bank milik asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang
ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing.
Contoh bank asing antara lain:
·
ABN AMRO Bank
·
Bank of America
·
Bank of Tokyo
·
City Bank
·
European Asian Bank
e.
Bank milik campuran
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh
pihak asing dan pihak swasta nasional. Kepemilikan sahamnya secara mayoritas
dipegang oleh warga negara Indonesia.
Contoh bank campuran antara lain:
·
Bank Merincorp
·
Bank Sakura Swadarma
·
Ing Bank
·
Inter Pacifik Bank
·
Bank PDFCI
3.
Dilihat dari Segi Status
Dilihat dari segi kemampuannya dalam melayani
masyarakat, maka bank umum dapat dibagi ke dalam dua macam. Kedudukan atau
status ini menunjukan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari
segi jumlah produk, modal maupun kualitas pelayanannya.
a.
Bank devisa
Bank yang dapat melakukan transaksi ke luar
negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan.
b.
Bank non devisa
Bank yang belum mempunyai izin untuk
melaksanakan transaksi sebagai bank devisa sehingga tidak dapat melaksanakan
transaksi seperti halnya bank devisa.
4.
Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga
Jika dilihat dari segi atau caranya dalam
menetukan harga baik harga jual maupun harga beli terbagi dalam dua kelompok.
a.
Bank yang berdasarkan prinsip konvensional
Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga
kepada para nasabahnya, bank yang berdasarkan prinsip konvensional menggunakan
dua metode yaitu pertama, menetapkan
bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan seperti giro, tabungan maupun
deposito. Kedua, untuk jasa-jasa bank
lainnya pihak perbankan barat menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya
dalam nominal atau persentase tertentu.
b.
Bank yang berdasarkan prinsip syariah
Bank yang berdasarkan prinsip syariah adalah
aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk
menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya.
Komentar
Posting Komentar