Pengertian dan Fungsi Bank

Pengertian Bank


Bank dikenal dengan sebagai lembaga keuangan yang kegiatannya menyalurkan dana, dan menghimpun dana kepada masyarakat yang membutuhkannya. Disamping itu, bank juga dikenal sebagai tempat untuk menukar uang, memindahkan uang, atau menerima segala macam bentuk pembayaran dan setoran.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan BANK adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.”
Aktivitas perbankan yang pertama adalah kegiatan menghimpun dana (funding), menghimpun dana maksudnya adalah mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas. Jenis simpanan yang dibeli oleh masyarakat luas adalah seperti giro, tabungan, sertifikat deposito, dan deposito berjangka. Sedangkan aktivitas kedua adalah kegiatan menyalurkan dana (lending) yaitu dana yang diputarkan kembali atau dijualkan kembali (setelah memperoleh dana dalam bentuk simpanan dari masyarakat).
                                                        
                                                         Fungsi Bank

 Secara umum, fungsi utama bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat untuk berbagai tujuan. Secara spesifik bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of development, dan agent of services.


1.     Agent of trust
Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan (trust), baik dalam penghimpunan dana maupun penyaluran dana. Pihak bank sendiri akan mau menempatkan atau menyalurkan dananya pada debitur atau masyarakat apabila dilandasi adanya unsur kepercayaan.

2.     Agent of development
Kegiatan perekonomian masyarakat di sektor moneter dan di sektor riil tidak dapat dipisahkan. Sektor riil tidak akan dapat berkinerja dengan baik apabila sektor moneter tidak bekerja dengan baik. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa.

3.     Agent of services
Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum. Jasa ini antara lain dapat berupa jasa pengiriman uang, penitipan barang berharga, pemberian jaminan bank, dan penyelesaian tagihan.

Komentar

Postingan Populer