SHU
Sisa Hasil Usaha Koperasi
atau yang sering kita singkat dengan SHU adalah sebuah pendapatan yang
diperoleh dalam kurun waktu satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan
kewajiban lain, termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Dalam ketentuan UU
No.25/1992 pasal 45 SHU koperasi digunakan untuk:
1. Dana
Cadangan
2. Jasa
Untuk Anggota
3. Dana
Pendidikan
4. Keperluan
lain
Contoh Pembagian SHU:
Koperasi Maju Jaya
Bersama, pada akhir tahun 2017 mendapatkan SHU sebesar Rp.12.000.000,-. Sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar koperasi, maka pembagian SHU adalah sebagai berikut
ini:
Dana Cadangan 25,0%
Jasa Usaha 30,0%
Jasa Modal 20,0%
Pengurus/Pengawas 7,5%
Karyawan
7,5%
Dana Pendidikan 5,0%
Dana Sosial 5,0%
Nampak pada laporan
keuangan koperasi Maju Jaya Bersama diatas untuk periode tahun 2017 menunjukan
data sebagai berikut:
Total jumlah dana yang
terkumpul dari simpanan pokok dan simpanan wajib dari anggota senilai
Rp.35.000.000,-.
Omzet/Penjualan yang
didapat dari:
Partisipasi Anggota Rp.250.000.000
Bukan Anggota Rp.150.000.000+
Rp.400.000.000,-
Harga Pokok
Penjualan (Rp.367.500.000,-)
Pendapatan
Rp.32.500.000,-
Gaji,biaya,penyusutan,
dll kewajiban (Rp.18.000.000)
SHU Sebeum Pajak Rp.14.500.000,-
Pajak Penghasilan (PPH) (Rp.2.500.000)
Setelah Potong Pajak Rp.12.000.000,-
Pembagian SHU
Dana Cadang 25%xRp.12.000.000,- = Rp.2.000.000,-
Jasa Usaha 30%xRp.12.000.000,- = Rp.3.600.000,-
Jasa Modal 20%xRp.12.000.000,- = Rp.2.400.000,-
Pengurus/Pengawas 7,5%xRp.12.000.000,- = Rp.900.000,-
Karyawan 7,5%x12.000.000,- = Rp.900.000,-
Dana Pendidikan 5%xRp.12.000.000,- = Rp.600.000,-
Dana Sosial 5%x12.000.000,- = Rp.600.000,-+
= Rp.12.000.000,-
Komentar
Posting Komentar