Pola Investasi pada Koperasi


Investasi pada koperasi memberikan konsekuensi kelembagaan pada koperasi, baik pada bentuk kelembagaannya maupun pada sistem operasional dan prosedurnya. Ada 3 bentuk kelembagaan sebagai konsekuensi adanya investasi pada unit usaha otonom koperasi dan investasi pad perseroan milik koperasi.

Investasi langsung pada kegiatan usaha koperasi biasanya dilakukan untuk menambah modal pada satu kegiatan usaha koperasi yang sedang berkembang. Model kelembagaan pada pelaksanaan investasi seperti ini menimbulkan konsekuensi yang paling kompleks karena 2 hal ;

      a.     Hak suara
Investasi pada model ini tidak mempunyai hak suara karena hanya anggota yang mempunyai hak suara. Oleh karena itu, investor tidak mempunyai hak untuk pengelolaan dan pengawasan.

      b.     Hak keuntungan
Dikarenakan para investor tidak memiliki hak suara ini berakibat pada lemahnya akses untuk penentuan hak keuntungan.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut hal yang menjadi sumber wanpretasi biasanya di negosiasikan sejak awal dan dituangkan pada surat perjanjian investasi. Mengingat kompleksitasnya, biasanya koperasi menawarkan model investasi dengan tingkat pendapatan tetap, baik berupa nilai nominal maupun berupa persentase dari keuntungan.

Investasi pada usaha otonom koperasi lebih mudah dan fleksibel lagi. Pada model ini pengelolaan dan administrasi dilakukan sendiri secara otonom oleh unit usaha koperasi, sehingga investor lebih mudah untuk mengikuti perkembangannya. Namun demikian investor tetap tidak bisa ikut dalam pengelolaan dan pengawasan, karena dua kegiatan tersebut dilakukan oleh dan atas nama koperasi. Investor dapat mengikuti perkembangannya melalui sistem pelaporan. Oleh karena itu sistem pelaporan operasional menjadi hal penting yang harus masuk dalam perjanjian.

Investasi pada badan usaha atau perseroan milik koperasi. Karena investasi dilakukan ke perseroan, yang berlaku adalah peraturan dan undang undang perseroan. Pada model ini, jika investasi dilakukan dalam bentuk penyertaan modal, maka kepemilikan, pengelolaan dan pengawasan dilakukan bersama antara koperasi dan investor secara proporsional sesuai dengan besarnya investasi yang disertakan. Beda halnya jika investasi yang dilakukan dalam bentuk modal penyertaan, dimana kerjasama investasi dituangkan dalam bentuk perjanjian investasi antara koperasi dan investor. Model pertama dan kedua biasanya hanya diminati oleh anggota koperasi, sedangkan pada model ketiga lebih bisa menarik investor non anggota, baik perseorangan maupun badan usaha. Sayangnya, Ketiga model kelembagaan untuk berinvestasi di koperasi ini belumlah banyak dipahami oleh masyarakat. Hal ini akan berdampak buruk jika ada yang memanfaatkan koperasi untuk memobilisasi modal dari masyarakat.

Sumber :
https://kospinanugrah.co.id/2019/06/13/investasi-pada-koperasi-%EF%BB%BF/

Komentar

Postingan Populer