Pola Investasi pada Koperasi
Investasi pada koperasi memberikan konsekuensi kelembagaan pada koperasi,
baik pada bentuk kelembagaannya maupun pada sistem operasional dan prosedurnya.
Ada 3 bentuk kelembagaan sebagai konsekuensi adanya investasi pada unit usaha
otonom koperasi dan investasi pad perseroan milik koperasi.
Investasi langsung pada kegiatan usaha koperasi biasanya
dilakukan untuk menambah modal pada satu kegiatan usaha koperasi yang sedang
berkembang. Model kelembagaan
pada pelaksanaan investasi seperti ini menimbulkan konsekuensi yang paling
kompleks karena 2 hal ;
a. Hak suara
Investasi pada model ini tidak mempunyai hak suara karena
hanya anggota yang mempunyai hak suara. Oleh karena itu, investor tidak
mempunyai hak untuk pengelolaan dan pengawasan.
b. Hak keuntungan
Dikarenakan para investor tidak memiliki hak suara ini
berakibat pada lemahnya akses untuk penentuan hak keuntungan.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut hal yang menjadi sumber wanpretasi
biasanya di negosiasikan sejak awal dan dituangkan pada surat perjanjian
investasi. Mengingat kompleksitasnya, biasanya koperasi menawarkan model
investasi dengan tingkat pendapatan tetap, baik berupa nilai nominal maupun
berupa persentase dari keuntungan.
Investasi pada usaha otonom koperasi lebih mudah dan fleksibel lagi. Pada model ini
pengelolaan dan administrasi dilakukan sendiri secara otonom oleh unit usaha
koperasi, sehingga investor lebih mudah untuk mengikuti perkembangannya. Namun
demikian investor tetap tidak bisa ikut dalam pengelolaan dan pengawasan,
karena dua kegiatan tersebut dilakukan oleh dan atas nama koperasi. Investor
dapat mengikuti perkembangannya melalui sistem pelaporan. Oleh karena itu
sistem pelaporan operasional menjadi hal penting yang harus masuk dalam
perjanjian.
Investasi pada badan usaha atau perseroan milik koperasi. Karena investasi dilakukan ke perseroan, yang berlaku
adalah peraturan dan undang undang perseroan. Pada model ini, jika investasi
dilakukan dalam bentuk penyertaan modal, maka kepemilikan, pengelolaan dan
pengawasan dilakukan bersama antara koperasi dan investor secara proporsional
sesuai dengan besarnya investasi yang disertakan. Beda halnya jika investasi
yang dilakukan dalam bentuk modal penyertaan, dimana kerjasama investasi
dituangkan dalam bentuk perjanjian investasi antara koperasi dan investor.
Model pertama dan kedua biasanya hanya diminati oleh anggota koperasi,
sedangkan pada model ketiga lebih bisa menarik investor non anggota, baik
perseorangan maupun badan usaha. Sayangnya, Ketiga model kelembagaan untuk
berinvestasi di koperasi ini belumlah banyak dipahami oleh masyarakat. Hal ini
akan berdampak buruk jika ada yang memanfaatkan koperasi untuk memobilisasi
modal dari masyarakat.
Sumber :
https://kospinanugrah.co.id/2019/06/13/investasi-pada-koperasi-%EF%BB%BF/
Sumber :
https://kospinanugrah.co.id/2019/06/13/investasi-pada-koperasi-%EF%BB%BF/
Komentar
Posting Komentar