Prinsip dan Syarat Koperasi
Prinsip-prinsip Koperasi
Koperasi dikenal karena prinsip-prinsip yang diterapkan berbebeda dengan
badan usaha lainnya. Prinsip tersebut antara lain;
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Maksud dari bersifat sukarela adalah seseorang harus
sukarela menjadi anggota koperasi ( tanpa ada paksaan ). Bahkan tidak hanya
untuk menjadi anggota saja, untuk keluar dari keanggotaan koperasi juga harus
sukarela berdasarkan keinginan sendiri. Sementara maksud dari bersifat terbuka
adalah tidak ada diskriminasi antar anggota koperasi. Semua anggota koperasi
harus diperlakukan sama.
2. Pengelolaan secara demokratis, artinya pengelolaan koperasi harus dilakukan atas
kehendak dan keputusan para anggota. Disini, anggota koperasi memegang dan
melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Maksud dari prinsip ini adalah untuk mewujudkan nilai
kekeluargaan dan keadilan, maka pembagian sisa hasil usaha kepada anggota berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota koperasi, tidak semata-mata berdasarkan modal
yang dimiliki seseorang dalam koperasi. Jadi, pembagian Sisa Hasil Usaha tidak
hanya berdasarkan modal melainkan juga berdasarkan jasa usaha setiap anggota
koperasi.
4. Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Pada dasarnya, modal dalam suatu koperasi dipergunakan
untuk kemanfaatan anggota, bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu
balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan
tidak didasarkan pada besarnya modal yang diberikan. Adapun yang dimaksud
secara terbatas yaitu wajar (tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar).
5. Kemandirian. Artinya adalah suatu koperasi harus berdiri sendiri tanpa bergantung pada
pihak lain yang didasarkan atas kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan,
kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian
kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani
mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri
sendiri.
6. Mengembangkan diri. Yaitu prinsip pendidikan perkoperasian dan kerjasama
antar koperasi. Adanya prinsip ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan,
memperluas wawasan anggota, dan memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan
koperasi. Kerja sama dimaksud dapat dilakukan antar koperasi di tingkat lokal,
regional, nasional, dan internasional.
Syarat dan Tata Cara Pendirian Suatu Koperasi
Tata cara pendirian koperasi diatur dalam Pasal 12 Permen Koperasi dan
UKM No.9/2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.
Pertama,
pendirian koperasi dilakukan dengan mengadakan rapat pendirian yang dihadiri
para pendiri dan dihadiri oleh penjabat (Kementrian Koperasi dan UKM dan Dinas
Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya) untuk melakukan
penyuluhan terkait koperasi. Untuk koperasi sekunder dihadiri paling sedikit 3
Koperasi yang diwakili oleh pengurus atau anggotanya.
Rapat pendirian tersebut, membahas materi rancangan anggaran dasar. Adapun
isi dari anggaran dasar dalam akta pendirian koperasi, yaitu :
a. Daftar nama sendiri
b. Nama dan tempat kedudukan
c. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
d. Ketentuan mengenai keanggotaan
e. Ketentuan mengenai rapat anggota
f. Ketentuan mengenai pengelolaan
g. Ketentuan mengenai permodalan
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
i. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j. Ketentuan mengenai sanksi
Setiap koperasi, wajib mencantumkan jenis koperasi pada anggaran dasar.
Terdapat 5 jenis koperasi yang diatur yaitu
- Koperasi Konsumen
- Koperasi Produsen
- Koperasi Jasa
- Koperasi Pemasaran
- Koperasi Simpan Pinjam
Hal yang
|
|
|
Jenis Koperasi
|
|
|
Membedakan
|
Koperasi Konsumen
|
Koperasi Produsen
|
Koperasi Jasa
|
Koperasi Pemasaran
|
Koperasi Simpan dan Pinjam
|
Kegiatan Usaha
|
Koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan
dibidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan non-anggota
|
Koperasi yang menyelengarakan kegiatan usaha pelayanan
dibidang penggadaan sarana, pemasaran, dan faktor produksi serta pemasaran produksi
yang dihasilkan anggota kepada anggota dan non anggota
|
Koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan
jasa non-simpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan non-anggota
|
Koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha memasarkan
produk yang dihasilkan anggota dan non-anggota
|
Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai
satu-satunya usaha yang melayani anggota
|
Kedua,
setelah rapat pendirian seleai maka Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dapat
membuat akta pendirian koperasi.
Ketiga,
setelah dibuatnya akta pendirian koperasi maka para pendiri atau kuasa pendiri
dapat mengajukan akta pendirian koperasi pada Menteri dalam jangka waktu 30
hari setelah koperasi mendapat persetujuan nama koperasi dari SISMINBHKOP. Apabila
dalam jangka waktu tersebut koperasi tidak mengajukan akta pendirian koperasi,
maka persetujuan nama koperasi melalui SISMINBHKOP kadaluarsa.
Dalam pengajuan akta pendirian koperasi tersebut, para pendiri harus menentukan
apakah bentuk koperasi tersebut, para pendiri harus menentukan apakah bentuk
koperasi berupa koperasi primer atau koperasi sekunder, karena cara pendirian
koperasi primer berbeda dengan koperasi sekunder.
Mendirikan Koperasi Primer
Syaratnya adalah para pendiri koperasi mengajukan permintaan pengesahan
akta pendirian koperasi secara tertulis dan secara elektronik kepada Menteri dengan
melampirkan:
1. 2 rangkap akta pendirian koperasi, 1 diantaranya bermaterai
2. Berita acara rapat pendirian koperasi, termasuk pemberian
kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada
3. Surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar
simpanan pokok
4. Rencana awal kegiatan usaha koperasi
Mendirikan Koperasi Sekunder
Syaratnya sama dengan koperasi primer namun terdapat tambahan
dokumen berupa:
1. Hasil berita acara rapat pendirian dan surat kuasa
koperasi primer dan koperasi sekunder untuk mendirikan koperasi sekunder
2. Keputusan pengesahan badan hukum koperasi primer dan
sekunder calon anggota koperasi sekunder
3. Koperasi primer dan sekuder calon anggota melampirkan Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif
Khusus untuk Koperasi Simpan Pinjaman juga terdapat dokumen tambahan yang
dapat dilihat pada Pasal 10 ayat (5) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No.
9 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian. Setelah
pendiri atau kuasa pendiri mengajukan akta pendirian koperasi kepada Menteri
maka Menteri dapat melakukan penilaian terkait anggaran dasar serta persyaratan
administrasi lainnya. Apabila diterima Menteri akan menerbitkan Surat Keputusan
(SK) namun apabila ditolak menteri akan menerbitkan keputusan penolakan. Dalam
hal ini yang berhak menerbitkan SK dan keputusan terkait penolakan adalah
Menteri Koperasi dan UKM.
Asal Modal Suatu Koperasi
Sama seperti badan usaha lainnya, untuk mendirikan koperasi juga diperlukan
modal. Modal koperasi berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal
sendiri terbagi menjadi:
1. Simpanan pokok. Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi, pada saat menjadi anggota, dimana
nilai dan mekanismenya diatur dalam anggaran dasar. Simpanan pokok ini tidak
dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.
2. Simpanan wajib. Simpanan wajib merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota
kepada koperasi, dalam waktu atau kesempatan tertentu yang nilai dan mekanisme
pembayarannya juga diatur dalam anggaran dasar koperasi.
3. Dana cadangan merupakan sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha.
Tujuan adanya dana cadangan ini untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi. Nilai dan mekanisme penetapan dana cadangan diatur dalam
anggaran dasar/anggaran rumah tangga dan/atau keputusan rapat anggota. Hal
menarik dari dana cadangan adalah dana cadangan merupakan harta kekayaan
koperasi yang tidak dapat dibagikan saat ada anggota koperasi yang keluar.
4. Hibah adalah
sejumlah uang dan/atau barang modal, yang dapat dinilai dengan uang yang
diterima dari pemerintah, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, lembaga
internasional, perseorangan dan pihak-pihak lain, yang bersifat hibah dan tidak
mengikat. Karena sifatnya yang tidak mengikat, maka hibah dapat digunakan untuk
menaggung kerugian koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota
koperasi selama koperasi belum dibubarkan. Sementara modal pinjaman berasal
dari anggota, calon anggota, koperasi lain atau anggotanya, bank dan lembaga
keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya serta sumber lain
yang sah.
Keanggotaan Koperasi
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, bahwa terdapat 2
(dua) bentuk koperasi yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Terhadap
koperasi primer dan koperasi sekunder ini mempunyai anggota yang berbeda.
Anggota koperasi primer adalah setiap Warga Negara Indonesia yang mampu
melakukan tindakan hukum. Sementara anggota koperasi sekunder adalah koperasi
yang sudah berbadan hukum koperasi. Baik anggota koperasi primer maupun anggota
koperasi sekunder harus memiliki kepentingan ekonomi yang sama dengan anggota
lain. Pasal 20 UU 25/1992 mengatur tentang hak dan kewajiban anggota
koperasi. Adapun kewajiban anggota koperasi, yaitu:
1.
Mematuhi
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati
dalam rapat anggota;
2.
Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi;
3.
Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
Sementara itu, hak setiap anggota koperasi, yaitu:
1.
Menghadiri,
menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota; Memilih dan/atau
dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas;
2.
Meminta
diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar;
3.
Mengemukakan
pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat anggota baik diminta maupun
tidak diminta;
4.
Memanfaatkan
koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
5.
Mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran
dasar.
Suatu koperasi dapat memiliki anggota luar biasa. Adapun
yang dimaksud anggota luar biasa yaitu WNI yang belum cakap melakukan tindakan
hukum (dibawah umur) dan WNA yang ingin mendapat pelayanan dan ingin menjadi
anggota koperasi dan sepenuhnya tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana
diatur dalam anggaran dasar koperasi. Hak yang dimiliki oleh anggota luar
biasa, yaitu:
1.
Hak
bicara tapi tidak mempunyai hak suara dan hak untuk memilih dan dipilih sebagai
pengurus dan pengawas;
2.
Hak
atas sisa hasil usaha sesuai dengan keputusan rapat anggota.
Hal-hal yang menyebabkan berakhirnya anggota koperasi,
yaitu:
1.
Anggota
koperasi dapat minta berhenti atas permintaan sendiri;
2.
Diberhentikan
oleh pengurus;
3.
Meninggal
dunia;
4.
Koperasi
bubar
Hak dan kewajiban anggota koperasi yang meninggal dunia
dapat beralih kepada ahli warisnya yang sah apabila ahli waris diterima menjadi
anggota yang memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.
Pembagian Sisa Hasil Usaha
Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU
tersebut setelah dikurangi dana cadangan dapat dibagikan kepada anggota sesuai
dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota terhadap koperasi
dan partisipasi modal anggota kepada koperasi. Selain itu, SHU juga dapat
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari
koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
Pembubaran Koperasi
Pasal 46 UU 25/1992 mengatur bahwa terdapat 2 (dua) cara
pembubaran koperasi, yaitu
keputusan rapat anggota dan keputusan pemerintah.
1.
Keputusan
Rapat Anggota
Apabila koperasi bubar karena adanya keputusan rapat
anggota hal ini dikarenakan jangka waktu koperasi telah berakhir. Dalam hal
ini, dalam rangka pembubaran koperasi, pengurus koperasi mengirim undangan
rapat anggota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum rapat anggota
diselenggarakan. Pelaksanaan rapat anggota terkait pembubaran koperasi dapat
dikatakan sah apabila mencapai kuorum yang dihadiri paling sedikit ¾ anggota
koperasi. Keputusan rapat anggota terkait pembubaran koperasi dapat dikatakan
sah apabila disetujui oleh 2/3 dari jumlah suara sah. Apabila telah didapat
keputusan rapat pembubaran koperasi, maka keputusan rapat tersebut
diberitahukan secara tertulis oleh kuasa rapat anggota kepada Menteri dan semua
kreditur.
2.
Keputusan
Pemerintah
Pasal 47 UU 25/1992 mengatur hal-hal yang menyebabkan pembubaran koperasi
oleh pemerintah, yaitu:
1.
Terdapat
bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan UU 25/1992;
2.
Kegiatan
koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
3.
Kelangsungan
koperasi sudah tidak dapat lagi diharapkan.
Selain hal-hal diatas, Pasal 43 Peraturan Menteri
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 9 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan
dan Pembindaan Perkoperasian juga mengatur hal-hal yang menyebabkan
pembubaran koperasi oleh pemerintah, yaitu:
1.
Koperasi
tidak melaksanakan ketentuan anggaran dasar yang telah dibuat;
2.
Kegiatan
koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan yang
dinyatakan dengan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
3.
Koperasi
dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap;
4.
Koperasi
tidak melaksanakan rapat anggota selama 3 (tiga) tahun berturut-turut;
5.
Koperasi
tidak melakukan kegiatan usaha secara nyata selama 2 (dua) tahun berturut-turut
terhitung sejak tanggal pengesahan akta pendirian koperasi.
Dalam hal ini, pemerintah dalam hal ini Menteri
mengeluarkan keputusan pembubaran koperasi dalam jangka waktu paling lama 4
(empat) bulan terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan perencanaan
pembubaran koperasi oleh koperasi yang bersangkutan. Koperasi yang mendapat
surat pemberitahuan perencanaan pembubaran koperasi dapat mengajukan surat
keberatan paling lama 2 (dua) bulan terhitung surat pemberitahuan tersebut
diterima. Pengajuan surat keberatan ini dengan melampirkan:
1.
Laporan
pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam rapat anggota tahunan paling
sedikit 2 (dua) tahun buku terakhir;
2.
SPT
PPH Badan atas nama Koperasi 2 (dua) tahun buku terakhir.
Kemudian, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari Menteri
dapat mengeluarkan surat keputusan apakah keberatan yang diajukan oleh koperasi
terkait rencana pembubaran diterima atau tidak. Berkaitan dengan diterima atau
ditolaknya suatu keberatan akan ditetapkan dalam keputusan Menteri yang
bersifat sebagai putusan akhir.
Untuk melaksanakan penyelesaian pembubaran koperasi
diperlukan tim penyelesaian pembubaran koperasi yang tugas dan wewenangnya
diatur dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Koperasi dan
UKM No. 9/2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.
Contoh koperasi di Indonesia dengan prestasinya
1.
Kopdit Lantang Tipo
meraih tiga penghargaan sebagai koperasi kredit dengan aset, volume usaha dan
lT Terbaik.
2. KSPPS UGT Sidogiri meraih tiga penghargaan sebagai
koperasi syariah dengan aset, volume usaha dan IT Terbaik.
3. Koperasi Setia Bakti Wanita Surabaya meraih dua
penghargaan sebagai koperasi konsumen dengan aset terbesar dan lT terbaik
4. Kisel Jakarta meraih dua penghargaan sebagai koperasi
fungsional dengan Volume Usaha Terbesar dan IT Terbaik.
5. Kospin Jasa Pekalongan Jawa Tengah meraih dua penghargaan
sebagai koperasi simpan pinjam dengan Aset dan Volume Usaha Terbesar.
6. Koperasi Pusat Susu Bandung Utara Lembang meraih dua
penghargaan sebagai koperasi produsen dengan Aset dan Volume Usaha Terbesar.
7. Koperasi Syariah Benteng Mikro lndonesia meraih
penghargaan koperasi syariah dengan CSR Terbaik
8. Koperasi Astra International meraih penghargaan sebagai
koperasi fungsional dengan CSR Terbaik
9. Koppas Srinadi meraih penghargaan sebagai koperasi
konsumen dengan Aset Terbesar
10. Kopdit Keling Kuman Sintang Kalbar meraih penghargaan
sebagai koperaasi kredit dengan CSR Terbaik
11. Koperasi Agro Niaga Jabung Malang Jawa Timur meraih
penghargaan sebagai koperasi produsen dengan CSR Terbaik
12. Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama Bogor Jawa Barat
meraih penghargaan sebagai koperasi simpan pinjam dengan IT Terbaik
13. Healthcare Mandiri Jakarta meraih penghargaan sebagai koperasi
fungsional dengan aset terbesar.
Referensi
Sitio, Arifin. 2001. Koperasi: Teori dan Praktik.
Jakarta: Erlangga.
Harsono, Y. 2006.
Ideologi Koperasi Menatap Masa Depan. Yogyakarta: Pustaka Widyatama.t.
Komentar
Posting Komentar