Definisi Koperasi
Definisi Koperasi
Berdasarkan asal kata Koperasi
berasal dari bahasa Latin “Coopere”, yang dalam bahasa inggris di sebut Cooperation.
Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi cooperation berarti
bekerja sama.
Definisi Koperasi menurut Para
Ahli
Menurut Arifinal
Chaniago
Koperasi adalah
suatu perkumupulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan
kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya.
Menurut
International Labour Organization
Koperasi adalah
asosiasi orang yang biasanya memiliki sarana terbatas, yang secara sukarela
bergabung bersama untuk mencapai tujuan ekonomi bersama melalui pembentukan
organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis, memberikan kontribusi
yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang dari resiko
dan manfaat dari usaha itu.
Menurut P.V.J
Dooren
Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang, akan
tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
Menurut Moh.
Hatta
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka
tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi
jasa kepada kawan bersarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
Menurut Munkner
Koperasi adalah
organisasi tolong menolong yang menjalankan urusan niaga secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata
bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
Menurut UU No.
25 1992
Koperasi adalah
badan usaha yag beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya bersarkna prinsi koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
Tujuan Utama
Tujuan
Utama Koperasi Indonesia adalah untuk mengembangkan kesejahteraan anggota, pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Manfaat yang diterima anggota lebih
diutamakan daripada laba. Meskipun demikian koperasi tetap diharapkan tidak
menderita kerugian.
Menurut
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3
·
Bahwa koperasi, baik sebagai gerakan
ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945 dalam
tata perkekonomian nasioanl yang di susun sebagai usaha bersama berdasar atas
azas kekeluargaan dan demokrasi Ekonomi.
Prinsip Koperasi
Menurut Undang-undang No 25 tahun 1992,
Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2. Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai
berikut:
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
·
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
·
Kemandirian
Dalam melaksanakan koperasi, maka
koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut:
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
Prinsip koperasi merupakan satu kesatuan
dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan
keseluruhan hidup prinsip koperasi tersebut, koperasi mewujudkan dirinya
sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak
sosial.
Prinsip koperasi tersebut merupakan
esensi dari dasar kerja koperasi koperasi sebagai badan usaha dan merupakan
ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakan koperasi dari badan usaha
lainnya.
1.
Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan
koperasi mengandung makna bahwa:
·
Menjadi anggota koperasi tidak boleh
dipaksakan oleh siapa pun.
·
Seorang anggota dapat mengundurkan diri
dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar
Koperasi.
Sedangkan
sifat terbuka mengandung arti bahwa:
·
Dalam keanggotaan tidak dilakukan
pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apa pun.
2.
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa:
·
Pengelolaan koperasi dilakukan atas
kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan
melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
3.
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, namun juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
4.
Modal dalam koperasi pada dasarnya
dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari
keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan
kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya
modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan “terbatas” adalah wajar dalam arti
tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar.
5.
Kemandirian mengandung pengertian dapat
berdiri sendiri, tanpa tergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan
kepada pertimbangan, keputusan dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung
pula pengertian kebebasan yang bertanggungjawab, otonomi, swadaya, berani
mempertanggungjawabkan, perbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri
sendiri.
Di samping kelima prinsip sebagaimana
dimaksud di atas, untuk pengembangan koperasi, juga dilaksanakan dua prinsip
koperasi yang lain yaitu:
- Pendidikan perkoperasian dan
- Kerjasama antar koperasi.
Penyelenggaraan kedua hal di atas
merupakan prinsip koperasi yang penting dalam meningkatkan kemampuan,
memperluas wawasan anggota dan memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan
koperasi. Kerja sama dimaksud dapat dilakukan antar koperasi di tingkat lokal,
regional, nasional dan internasional.
Bibliography
Harsono, Y. 2006. Ideologi Koperasi Menatap Masa
Depan. Yogyakarta: Pustaka Widyatama.t.
Komentar
Posting Komentar