Definisi Koperasi


Definisi Koperasi
Berdasarkan asal kata Koperasi berasal dari bahasa Latin “Coopere”, yang dalam bahasa inggris di sebut Cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi cooperation berarti bekerja sama.
Definisi Koperasi menurut Para Ahli
Menurut Arifinal Chaniago
              Koperasi adalah suatu perkumupulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Menurut International Labour Organization
              Koperasi adalah asosiasi orang yang biasanya memiliki sarana terbatas, yang secara sukarela bergabung bersama untuk mencapai tujuan ekonomi bersama melalui pembentukan organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis, memberikan kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang dari resiko dan manfaat dari usaha itu.
Menurut P.V.J Dooren
               Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
Menurut Moh. Hatta
              Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan bersarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
Menurut Munkner
              Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusan niaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
Menurut UU No. 25 1992
              Koperasi adalah badan usaha yag beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya bersarkna prinsi koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

Tujuan Koperasi
Tujuan Utama
              Tujuan Utama Koperasi Indonesia adalah untuk mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian koperasi tetap diharapkan tidak menderita kerugian.
Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3
·       Bahwa koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945 dalam tata perkekonomian nasioanl yang di susun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi Ekonomi.
Prinsip Koperasi
Menurut Undang-undang No 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2. Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
·       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·       Pengelolaan dilakukan secara demokratis
·       Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
·       Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·       Kemandirian

Dalam melaksanakan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut:
·       Pendidikan perkoperasian
·       Kerjasama antar koperasi
Prinsip koperasi merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan hidup prinsip koperasi tersebut, koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.
Prinsip koperasi tersebut merupakan esensi dari dasar kerja koperasi koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakan koperasi dari badan usaha lainnya.
1.      Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa:
·       Menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapa pun.
·       Seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi.
Sedangkan sifat terbuka mengandung arti bahwa:
·       Dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apa pun.

2.      Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa:
·       Pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

3.      Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, namun juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.

4.      Modal dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan “terbatas” adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar.

5.      Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri, tanpa tergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggungjawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan, perbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
Di samping kelima prinsip sebagaimana dimaksud di atas, untuk pengembangan koperasi, juga dilaksanakan dua prinsip koperasi yang lain yaitu:
  • Pendidikan perkoperasian dan
  • Kerjasama antar koperasi.

Penyelenggaraan kedua hal di atas merupakan prinsip koperasi yang penting dalam meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan anggota dan memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan koperasi. Kerja sama dimaksud dapat dilakukan antar koperasi di tingkat lokal, regional, nasional dan internasional.

Bibliography

Sitio, Arifin. 2001. Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.
Harsono, Y. 2006. Ideologi Koperasi Menatap Masa Depan. Yogyakarta: Pustaka Widyatama.t.


Komentar

Postingan Populer