Badan Usaha
Faktor
yang menjadi pertimbangan untuk memilih bentuk badan usaha yang akan didirikan
:
o
Jenis Usaha yang Dijalankan
Orang yang ingin membuka usaha, harus selektif dengan memilih
jenis usaha yang akan mengeluarkan modal tidak terlalu besar dengan resiko
kerugian yang kecil.
o
Batas Wewenang dan Tanggung Jawab
Pemilik
Tidak
semua badan usaha memiliki pemisahan tanggung jawab pemilik dengan badan
usahanya.
o
Kapasitas Keuangan dan Kemudahan
Pendirian
Umumnya
pembisnis berskala kecil, ingin memilih pendirian badan usaha yang prosesnya
sederhana dan biaya sesuai dengan kapasitas keuangannya. Ketika budgetnya tidak
mencukupi untuk mendirikan perseroan terbatas, seringkali badan yang dipilh
adalah CV. Namun yang harus diperhatikan adalah karakter dari badan
usaha yang dipilih berikut tanggung jawabnya.
o
Kemudahan Memperoleh Modal
Ketika
membuat badan usaha, diharapkan dapat membuat rekening atas nama perusahaan
tersebut. Sehingga, untuk keperluan permodalan, akan dapat dengan mudah
mengajukan ke perbankan atau investor apabila cash flow yang telah berdiri
sendiri dan berjalan baik dari bisnis tersebut sudah diletakkan pada wadah
khusus, yaitu rekening perusahaan.
o
Besarnya Resiko Kepemilikan
Para
pengusaha harus memikirkan resiko yang akan terjadi dalam perusahaannya. Contoh
perusahaan dibidang pertambangan harus menjaga kendaraan serta lat produksi
untuk menghindari resiko kerusakan.
o
Perkembangan Usaha
Pengusaha
harus visioner, oleh karena itu optimisme dalam mengembangkan bisnis juga
merupakan pertimbangan dalam memilih badan usaha. Seiring dengan perkembangan
bisnis, maka tidak hanya omset yang semakin besar, namun resikonya juga makin
besar oleh karena itu perlu disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih badan
usaha yang tepat.
o
Pihak-pihak yang Terlibat Dalam
Kegiatan Usaha
Agar
usaha dapat terkordinirr dengan baik, pengusaha hendaknya melibatkan
pihak-pihak lain yang dapat mendukung jalannya perusahaan.
o
Kewajiban dari Peraturan Pemerintah
Sebagai
warga negara yang baik, pengusaha harus memperhatikan peraturan pemerintahan
seperti ijin industry, NPWP, akta Notaris, pajak dan ijin domisili.
Alasan
perusahaan perseorangan merubah bentuk badan usahanya menjadi perseroan
terbatas karena perusahaannya hanya dimiliki oleh satu orang dan menanggung
seluruh resiko secara pribadi. Biasanya manajemen perusahaan dikelola oleh
pemilik bahkan terkadang jabatan-jabatan tertentu dilakukan oleh pemilik.
Sehingga banyak kerugian yang dialami oleh perusahaan perseorangan seperti ;
·
Lebih
sulit memperoleh modal
·
Relative
sulit mengikuti tender karena terkait dana dan kelengkapan dokumen
·
Bertanggung
jawab terhadap utang secara penuh
·
Umur
perusahaan yang relative singkat
·
Sulit
berkembang
Karena
kelemahan yang dimiliki dalam bentuk usaha perseorangan inilah yang membuat
seseorang cenderung merubah usahanya menjadi usaha perseroan terbatas. Hidup
mati usaha peseorangan. hanya dipegang oleh satu pemilik yang membuat
keterbatasan modal, sedangkan badan usaha perseroan terbatas modalnya dimiliki
oleh beberapa orang yang jumlahnya lebih banyak. Dengan itu pula keuntungan
yang didapat akan lebih banyak.
Ada
beberapa hal yang membuat badan koperasi berbeda dari usaha rakyat
Indonesia/Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) ;
·
Untuk
bidang permodalan badan koperasi berasal dari simpanan anggota yang sifatnya
berubah-ubah, sedangkan BUMS berasal dari kepemilikann modalnya dimiliki oleh
pihak swasta ( Masyarakat )
·
Untuk
tujuan usahanya badan koperasi meningkatkan kesejahteraan anggota yang berwatak social yang berusaha
untuk meningkatkan SHU (sisa hasil usaha) dari tahun ke tahun, sedangkan BUMS
umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan yang berwatak ekonomi (profit
motif)
·
Untuk
Hubungan Usaha badan Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi kerjasama antara
koperasi yang satu dengan yang lainnya, sedangkan BUMS adakalanya diantara BUMS terjadi persaingan
·
Untuk
bidang Organisasi badan koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan
yang sama antara para anggotanya, sedangkan BUMS anggotanya terbatas kepada
orang-orang yang memiliki modal
·
Untuk
bidang kekuasaan tertinggi badan koperasi adalah rapat anggota, sedangkan BUMS
pemegang saham dan nama pemilik
Bentuk
badan usaha yang ada di Indonesia antara lain;
o
Perusahaan
Perseorangan
o
Persekutuan
Perdata
o
Persekutuan
Firma
o
Perseroan
Terbatas
References
Catur, N. (2018,
April 28). Bentuk-bentuk Badan Usaha yang Ada di Indonesia. Retrieved
from http://www.mpssoft.co.id: http://www.mpssoft.co.id/blog/hrd/bentuk-bentuk-badan-usaha-yang-ada-di-indonesia/
Dra. Hj.
Sukwiaty, D. H. (2011, desember 25). Buku Ekonomi SMA Kelas XII.
Firanitustita.
(2014, November 7). Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam memilih
bentuk badan usaha. Retrieved from https://firanitustita.wordpress.com:
https://firanitustita.wordpress.com/2014/11/07/faktor-faktor-yang-menjadi-pertimbangan-dalam-memilih-bentuk-badan-usaha/
Shofi, A. (2014,
November 7). Pengantar Bisnis. Retrieved from https://adamshofi.wordpress.com:
https://adamshofi.wordpress.com/2014/11/07/tugas-kelompok-pengantar-bisnis/
Komentar
Posting Komentar