Badan Usaha

Faktor yang menjadi pertimbangan untuk memilih bentuk badan usaha yang akan didirikan :
o   Jenis Usaha yang Dijalankan
Orang yang ingin membuka usaha, harus selektif dengan memilih jenis usaha yang akan mengeluarkan modal tidak terlalu besar dengan resiko kerugian yang kecil.
o   Batas Wewenang dan Tanggung Jawab Pemilik
Tidak semua badan usaha memiliki pemisahan tanggung jawab pemilik dengan badan usahanya.
o   Kapasitas Keuangan dan Kemudahan Pendirian
Umumnya pembisnis berskala kecil, ingin memilih pendirian badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya sesuai dengan kapasitas keuangannya. Ketika budgetnya tidak mencukupi untuk mendirikan perseroan terbatas, seringkali badan yang dipilh adalah CV. Namun yang harus diperhatikan adalah karakter dari badan usaha yang dipilih berikut tanggung jawabnya.
o   Kemudahan Memperoleh Modal
Ketika membuat badan usaha, diharapkan dapat membuat rekening atas nama perusahaan tersebut. Sehingga, untuk keperluan permodalan, akan dapat dengan mudah mengajukan ke perbankan atau investor apabila cash flow yang telah berdiri sendiri dan berjalan baik dari bisnis tersebut sudah diletakkan pada wadah khusus, yaitu rekening perusahaan.
o   Besarnya Resiko Kepemilikan
Para pengusaha harus memikirkan resiko yang akan terjadi dalam perusahaannya. Contoh perusahaan dibidang pertambangan harus menjaga kendaraan serta lat produksi untuk menghindari resiko kerusakan.
o   Perkembangan Usaha
Pengusaha harus visioner, oleh karena itu optimisme dalam mengembangkan bisnis juga merupakan pertimbangan dalam memilih badan usaha. Seiring dengan perkembangan bisnis, maka tidak hanya omset yang semakin besar, namun resikonya juga makin besar oleh karena itu perlu disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang tepat.
o   Pihak-pihak yang Terlibat Dalam Kegiatan Usaha
Agar usaha dapat terkordinirr dengan baik, pengusaha hendaknya melibatkan pihak-pihak lain yang dapat mendukung jalannya perusahaan.
o   Kewajiban dari Peraturan Pemerintah
Sebagai warga negara yang baik, pengusaha harus memperhatikan peraturan pemerintahan seperti ijin industry, NPWP, akta Notaris, pajak dan ijin domisili.
Alasan perusahaan perseorangan merubah bentuk badan usahanya menjadi perseroan terbatas karena perusahaannya hanya dimiliki oleh satu orang dan menanggung seluruh resiko secara pribadi. Biasanya manajemen perusahaan dikelola oleh pemilik bahkan terkadang jabatan-jabatan tertentu dilakukan oleh pemilik. Sehingga banyak kerugian yang dialami oleh perusahaan perseorangan seperti ;
·       Lebih sulit memperoleh modal
·       Relative sulit mengikuti tender karena terkait dana dan kelengkapan dokumen
·       Bertanggung jawab terhadap utang secara penuh
·       Umur perusahaan yang relative singkat
·       Sulit berkembang
Karena kelemahan yang dimiliki dalam bentuk usaha perseorangan inilah yang membuat seseorang cenderung merubah usahanya menjadi usaha perseroan terbatas. Hidup mati usaha peseorangan. hanya dipegang oleh satu pemilik yang membuat keterbatasan modal, sedangkan badan usaha perseroan terbatas modalnya dimiliki oleh beberapa orang yang jumlahnya lebih banyak. Dengan itu pula keuntungan yang didapat akan lebih banyak.
Ada beberapa hal yang membuat badan koperasi berbeda dari usaha rakyat Indonesia/Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) ;
·       Untuk bidang permodalan badan koperasi berasal dari simpanan anggota yang sifatnya berubah-ubah, sedangkan BUMS berasal dari kepemilikann modalnya dimiliki oleh pihak swasta ( Masyarakat )
·       Untuk tujuan usahanya badan koperasi meningkatkan kesejahteraan  anggota yang berwatak social yang berusaha untuk meningkatkan SHU (sisa hasil usaha) dari tahun ke tahun, sedangkan BUMS umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan yang berwatak ekonomi (profit motif)
·       Untuk Hubungan Usaha badan Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi kerjasama antara koperasi yang satu dengan yang lainnya, sedangkan BUMS  adakalanya diantara BUMS terjadi persaingan
·       Untuk bidang Organisasi badan koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama antara para anggotanya, sedangkan BUMS anggotanya terbatas kepada orang-orang yang memiliki modal
·       Untuk bidang kekuasaan tertinggi badan koperasi adalah rapat anggota, sedangkan BUMS pemegang saham dan nama pemilik
Bentuk badan usaha yang ada di Indonesia antara lain;
o   Perusahaan Perseorangan
o   Persekutuan Perdata
o   Persekutuan Firma
o   Perseroan Terbatas

References

Catur, N. (2018, April 28). Bentuk-bentuk Badan Usaha yang Ada di Indonesia. Retrieved from http://www.mpssoft.co.id: http://www.mpssoft.co.id/blog/hrd/bentuk-bentuk-badan-usaha-yang-ada-di-indonesia/
Dra. Hj. Sukwiaty, D. H. (2011, desember 25). Buku Ekonomi SMA Kelas XII.
Firanitustita. (2014, November 7). Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam memilih bentuk badan usaha. Retrieved from https://firanitustita.wordpress.com: https://firanitustita.wordpress.com/2014/11/07/faktor-faktor-yang-menjadi-pertimbangan-dalam-memilih-bentuk-badan-usaha/
Shofi, A. (2014, November 7). Pengantar Bisnis. Retrieved from https://adamshofi.wordpress.com: https://adamshofi.wordpress.com/2014/11/07/tugas-kelompok-pengantar-bisnis/


Komentar

Postingan Populer