Jenis-jenis Bank Perkreditan Rakyat
Menurut Wijaya dan Hadiwigeno (1999 : 307), “Kredit
dapat dibedakan menurut berbagai kriteria, yaitu dari lembaga pemberi-penerima
kredit, jangka waktu serta penggunaan kredit, atau dari berbagai kriteria
lain”.
Bank Perkreditan Rakyat biasanya memberikan kredit
mikro kepada para nasabahnya, yang mana istilah kredit mikro dapat diartikan
sebagai kredit yang diberikan dalam jumlah relatif kecil untuk membiayai
berbagai jenis usaha dalam skala ekonomi menengah kebawah. Sejauh ini tidak
terdapat batasan yang jelas tentang pengertian (kriteria) kredit mikro, namun
dalam praktek perbankan kredit mikro dapat disamakan dengan istilah Kredit
Usaha Kecil (KUK) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Kriteria tersebut
antara lain jumlah plafond kredit keseluruhan maksimum Rp. 500 juta, dan total
asset debitur maksimum Rp. 600 juta, dan kriteria itu sendiri secara periodik
dievaluasi dan diubah oleh Bank Indonesia.
Secara
umum jenis-jenis kredit Bank Perkreditan Rakyat dapat diklasifikasikan sebagai
berikut:
1. Berdasarkan tujuan penggunaannya, kredit dapat diklasifikasikan atas :
·
Kredit Produktif, adalah kredit yang diberikan dengan
tujuan untuk memperlancar jalannya proses suatu usaha dalam rangka meningkatkan
produktivitas. Kredit produktif ini dapat dibagi lagi menjadi :
·
Kredit investasi, yaitu kredit yang digunakan oleh
debitur untuk pembelian barang-barang modal yang akan digunakan dalam jangka
menengah atau jangka panjang, dan jumlahnya relatif kecil,
·
Kredit Modal Kerja, yakni kredit yang digunakan oleh
debitur untuk tujuan pembiayaan modal kerja dalam operasi normal suatu usaha.
·
Kredit Konsumtif, yaitu kredit yang diberikan dengan
tujuan untuk memperoleh/membeli barang-barang dan kebutuhan lainnya yang
bersifat konsumtif.
2. Berdasarkan jangka waktu kredit, dapat dibagi menjadi:
·
Kredit jangka pendek, yaitu kredit yang berjangka
waktu maksimum satu tahun,
·
Kredit jangka panjang, yaitu kredit yang berjangka
waktu lebih dari 1 tahun.
3. Berdasarkan penarikannya, kredit dapat dibagi menjadi:
·
Penarikan sekaligus, yaitu kredit yang
diperoleh/ditarik nasabah sesuai dengan permohonan kredit yang diajukan secara
keseluruhan tanpa ada penundaan pencairan dana pinjaman,
·
Penarikan bertahap, yaitu kredit yang
diperoleh/ditarik nasabah, dimana pencairan dananya dilakukan secara berkala
oleh pihak BPR.
4. Berdasarkan sifat pelunasannya, kredit dibedakan menjadi:
·
Pelunasan dengan angsuran, yaitu kredit yang diperoleh
debitur dapat dicicil dalam pelunasannya sesuai dengan ketentuan dan ikatan
kerjasama yang telah disepakati oleh pihak BPR dengan debitur,
·
Pelunasan tanpa angsuran, yaitu pembayaran secara
keseluruhan terhadap kredit yang telah diperoleh debitur tanpa adanya cicilan,
dimana dalam pelunasan kredit tersebut harus terdapat bunga pinjaman sesuai
dengan kesepakatan.
1) BPR Badan Kredit Desa, terdiri dari :
a. Bank Desa
b. Lumbung Desa
2) BPR Bukan Badan Kredit Desa, terdiri dari :
a.
BPR eks LDKP
b.
Bank Pasar
c.
BKPD (Bank Karya Produksi Desa)
d.
Bank Pegawai
3) LDKP (Lembaga Dana dan Kredit Pedesaan)
Adapun
bentuk hukum BPR adalah :
a.
Perusahaan Daerah
b. Koperasi
c.
Perseroan Terbatas
d.
Bentuk Lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah
Komentar
Posting Komentar