Hirarki Tanggung Jawab Koperasi
A. Pengurus
Pengurus koperasi
adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan
struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat
anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25
tahun 1992 tentang perkoperasian.
Dalam pasal 29 ayat 2 UU No.25 tahun 1992
disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedang dalam
pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
1.
Pengurus bertugas
mengelola koperasi dan usahanya.
2.
Pengurus berwenang
mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain adalah :
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain adalah :
·
Mengelola koperasi dan
usahanya.
·
Mengajukan rancangan
Rencana kerja, dan belanja koperasi.
·
Menyelenggaran Rapat
Anggota.
·
Mengajukan laporan
keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus.
·
Mewakili koperasi di
dalam & luar pengadilan.
·
Meningkatkan peran
koperasi.
B. Pengelola
Pengelola koperasi
bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang
diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawabnya :
·
Membantu memberikan
usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
·
Merumuskan pola
pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
·
Membantu pegurus dalam
menyusun uraian tugas bawahannya.
· Menentukan standart kualifikasi
dalam pemilihan dan promosi pegawai.
C. Pengawas
Tugas pengawas adalah
melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi,
usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan
tertulis tentang pemeriksaan.
·
Tugas pengawas
·
Melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
·
Membuat laporan
tertulis tentang hasil pengawasan
·
Wewenang Pengawas.
·
Meneliti catatan yang
ada pada koperasi.
·
Mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan.
·
Pengawas harus
merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
·
Syarat-syarat menjadi
pengawas yaitu.
·
mempunyai kemampuan
berusaha.
·
mempunyai sifat
sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat
sekelilingnya.
Referensi
https://munjiyatsyaiful.wordpress.com/2016/10/15/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-dan-pola-manajemen/
https://www.slideshare.net/ammarfathan/bentuk-organisasi-dan-hirarki-tanggung-jawab-koperasi

Komentar
Posting Komentar