Hirarki Tanggung Jawab Koperasi


A. Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
Dalam pasal 29 ayat 2 UU No.25 tahun 1992 disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
1.     Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya.
2.     Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain adalah :
·       Mengelola koperasi dan usahanya.
·       Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi.
·       Menyelenggaran Rapat Anggota.
·       Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus.
·       Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan.
·       Meningkatkan peran koperasi.

B. Pengelola
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawabnya :
·       Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
·       Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
·       Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
·       Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.

C. Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
·       Tugas pengawas
·       Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
·       Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
·       Wewenang Pengawas.
·       Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
·       Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
·       Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
·       Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu.
·       mempunyai kemampuan berusaha.
·       mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.

Referensi
https://munjiyatsyaiful.wordpress.com/2016/10/15/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-dan-pola-manajemen/
https://www.slideshare.net/ammarfathan/bentuk-organisasi-dan-hirarki-tanggung-jawab-koperasi

Komentar

Postingan Populer